PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM ADALAH LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK YANG BERBENTUK KOPERASI DENGAN KEGIATAN USAHA MENERIMA SIMPANAN DAN MEMBERIKAN PINJAMAN UANG KEPADA PARA ANGGOTANYA DENGAN BUNGA YANG SERENDAH-RENDAHNYA. KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAU BIASA DISEBUT KOPERASI KREDIT MERUPAKAN SUATU BENTUK KOPERASI YANG BERDIRI SENDIRI DIMANA ANGGOTA-ANGGOTANYA ADALAH ORANG-ORANG ATAU BADAN-BADAN YANG TERGABUNG DALAM KOPERASI TERSEBUT. MEREKA YANG TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA TIDAK BISA MENYIMPAN ATAU MEMINJAM UANG DARI KOPERASI SIMPAN PINJAM.
|
|